Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:24 WIB
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Kawat berduri di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12). (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil disambut kawat berduri saat tiba di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan penolakan atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12/2022). 

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Koalisi Masyarakat Sipil tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14.40 WIB.

Sebelum massa tiba, kawat berduri yang mengitari sebagian depan pagar DPR telah terpasang dengan dua tingkat. 

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil masih sama dengan tuntutan aksi unjuk rasa sebelumnya pada Senin (5/12/2022), yaitu menolak pasal bermasalah di RKUHP yang kekinian sudah resmi jadi KUHP. 

DPR RI sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. 

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP. 

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP. 

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco. 

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang. 

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang. 

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang dianggap bermasalah. 

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1). 

Selain itu, KUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikkan, masa hukuman koruptor justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI