Dalam kesempatan ini, Sambo juga menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan.
Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Adapun ada 11 orang saksi yang hadir dalam persidangan ini, di mana 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. [ANTARA]