Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:06 WIB
Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak
Ilustrasi kondom (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Di dalam KUHP anyar tersebut terdapat pasal yang mengatur perihal alat kontrasepsi.

Aturan tertuang pada Bagian Ketiga Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.

Pada Pasal 408 dijelaskan "Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Adapun pidana denda yang diberikan maksimal Rp 1 juta.

Baca Juga: RKUHP Disahkan Jadi UU Meski Ditolak, Ketua Komisi Hukum DPR: Produk Manusia Tidak akan Sempurna

Pada Pasal 410 KUHP dikatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 409 KUHP mengatur perihal alat penggugur kandungan.

"Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI