Suara.com - Irfan Widyanto mengaku sedih duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan itu diungkapkan Irfan saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ihwalnya, Majelis Hakim mencecar Irfan mengenai perintah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria pada Irfan untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Sambo.
"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim.
"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," ucap Irfan.
"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya hakim kemudian.
"Siap, Yang Mulia," timpal Irfan.
Selepas itu, Irfan pun mengaku bingung dirinya tiba-tiba terbelit kasus Brigadir Yosua. Padahal, dia menyebut semua yang ia lakukan saat itu merupakan pekerjaan di bawah perintah.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan.
"Maksudnya disalahartikan?" tanya hakim.