Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua prajurit TNI AD dan dua warga sipil terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang disita mencapai 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut keempat pelaku ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Senin (5/12/2022) kemarin.
"Kemarin Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Medan," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Krisno menyebut pihaknya telah menyerahkan dua anggota TNI AD tersebut ke POM TNI. Berdasar informasi yang beredar kedua anggota TNI AD itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Baca Juga: Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal
"Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," pungkasnya.