Jadi Korban Pungli saat Perpanjang SIM di Polres Metro Depok, Warganet: Izin Lapor Bapak Kapolri

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:49 WIB
Jadi Korban Pungli saat Perpanjang SIM di Polres Metro Depok, Warganet: Izin Lapor Bapak Kapolri
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warganet mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli saat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok. Pengalaman ini kemudian dibagikan korban di media sosial hingga viral. 

"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo). Izin lapor bapak @ListyoSigitP. Jd pagi ini kan gw mw prpanjang SIM A ke Polres Depok. Sblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," tulis akun @disinixxxxx yang mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip Suara.com pada Selasa (6/12/2022).

Korban menceritakan bahwa dirinya awalnya diminta menjalani tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Saat itu, yang bersangkutan sempat meminta bukti pembayaran namun tidak diberikan.

"Gw gak terlalu masalahin sih scr biaya tes kesehatan mmg ada di daftar dan besarannya sama sesuai aturan tertulis," tuturnya. 

Setelah itu, korban selanjutnya diminta menjalani tes psikologi dengan biaya Rp 60 ribu. Hal ini menjadi titik awal korban mulai merasa ada yang tidak beres dalam proses perpanjangan SIM tersebut. 

Mulai cium gelagat gak beres krn biaya psikologi dg besaran segitu gak ada tercantum dlm list biaya resmi. Pas diminta bayar Rp 60rb utk biaya tes psikologi ini msh gw turutin sih, biar cepat aja+gw pikir setelah itu tgl pembayaran akhir di loket pengambilan SIM setelah jadi," katanya. 

Namun, lanjut dia, kejadian tak terduga kembali terjadi saat dirinya hendak melakukan pembayaran di loket terakhir. Di mana ketika itu petugas meminta biaya mencapai Rp170 ribu.

"Jauh banget selisihnya dr biaya resmi," ungkapnya. 

Karena tidak terima, korban pun melayangkan protes. Sampai pada akhirnya dia diminta menemui salah satu petugas. 

"Di situ dia jelasin rincian Rp 170 rb itu buat apa aja. Katanya gini:Biaya resmi SIM A: Rp 80 rb, Asuransi: Rp 50 rb, Sertifikasi: Rp 40 rb. Gw komplen dong," ujarnya. 

Sambil menyampaikan keluhan, korban pun merekam video dengan ponselnya setelah meminta izin. Namun tiba-tiba ada anggota polisi lainnya yang protes hingga meminta korban menghapusnya.

"Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya 50rb gw msh ok aja sih...tp ini 120rb lho. Biaya yg tertera: 140rb. Ditambah pungli2nya bs nyampe: 260rb. 260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw," jelasnya. 

Akibat hal tersebut, korban pun akhirnya mencabut berkas miliknya dan batal memperpanjang SIM.

Terkait kejadian ini, Suara.com telah mencoba mengonfirmasi ke Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Namun, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI