Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menganggap wajar jika ada pihak yang nantinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Yasonna, permintaan judicial review ke MK merupakan mekanisme resmi yang memang disediakan negara dalam kasus-kasus serupa.
“Itu adalah mekanisme konstitusional bagi orang yang yang merasa bahwa pasal [tertentu] bertabrakan dengan konstitusi,” ujarnya usai pengesahan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/12).
“Jadi, itu sah, itu perihal konstitusi kita. Maka gunakanlah [mekanisme tersebut],” ia menambahkan.
Sebelumnya, pada Senin, Yasonna telah menegaskan bahwa pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK apabila masih ada pihak yang tidak menyetujui pasal-pasal tertentu dalam UU KUHP tersebut.
“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti [masih ada kontra], saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya," tuturnya.
Selain Menkumham, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, juga menyampaikan pernyataan serupa dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi menyusul pengesahan ini.
“Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," katanya pada Selasa.
Seperti diberitakan, hari ini, rapat paripurna DPR menyetujui RKUHP menjadi UU.
Semua fraksi sepakat RKUHP menjadi UU, termasuk fraksi Partai Demokrat dan PKS yang setuju dengan catatan.
Pengesahan RKUHP menjadi UU dilakukan di tengah penolakan sejumlah kalangan yang menganggap masih terdapat pasal-pasal bermasalah.