Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria memberikan pembelan kepada mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Ia tidak terima jika Hendra dikabarkan secara negatif.
Kabar yang dimaksud adalah terkait Hendra disebut menjadi sosok jenderal bintang satu yang viral karena diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J di Jambi. Hal itu pun langsung dibantah oleh Agus.
“Saya juga menyampaikan di sini, kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra, peristiwanya tidak seperti itu, Yang Mulia,” tegas Agus sat menyampaikan kesaksian dalam persidangan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/202).
Hendra sendiri diketahui datang ke rumah keluarga Brigadir J bersama pasukan Polri. Hendra disebut tidak sopan karena melarang keluarga Brigadir J merekam momen saat dirinya menyampaikan kabar meninggalnya Yosua.
Agus pun sekali lagi menegaskan Hendra telah berlaku sopan saat menyampaikan kabar kematian Brigadir J ke pihak keluarga. Ia juga menceritakan kedekatanya dengan Hendra selama bertahun-tahun, sehingga yakin mantan atasanya itu tidak mungkin melakukan hal negatif.
“Saya sudah mendampingi Pak Hendra dari 2016. Pada saat mendampingi itu, baru saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan ke pihak keluarga semuanya, menjelaskan," cerita Agus.
Kemudian, kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, saya tidak setuju, Yang Mulia,” tegasnya.
Mendengar kesaksian itu, hakim pun dibuat penasaran mengenai alasan kepolisian berusaha menutupi penjelasan kematian Brigadir J kepada pihak keluarga dari publik.
Agus menjawab alasanya karena kronologi kematian Brigadir J hanya akan disampaikan ke keluarga inti, bukan publik. Karena itu, Hendra meminta semua anggota keluarga Brigadir J untuk tidak ada yang merekam.
“Pada saat itu kan Pak Hendra menjelaskannya akan disampaikan kepada keluarga ini. Berita ini hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti, tolong tidak ada yang memfoto,” jelas Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Agus menceritakan kronologi perjalanan ke Jambi pada 11 Juli-13 Juli 2022.
Dalam kesaksian tersebut, Agus juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyiapkan pesawat jet pribadi yang mereka gunakan untuk ke Jambi ketika disinggung hakim.
“Tidak tahu (siapa yang menyiapkan). Kami juga pertama kali naik private jet (jet pribadi),” ucap Agus.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. [ANTARA]