Suara.com - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bigadir J, Agus Nurpatria menepis isu negatif mengenai perilaku eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang dinilai tidak sopan.
Saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Agus menyatakan bahwa berita yang viral mengenai sikap Hendra yang dinilai tidak sopan itu tidak benar.
“Saya juga menyampaikan di sini, kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra, peristiwanya tidak seperti itu, Yang Mulia,” kata Agus ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Berita negatif yang dimaksud oleh Agus itu mengenai Hendra Kurniawan yang datang bersama pasukan Polri ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi. Dalam berita yang beredar, Hendra disebut berperilaku tidak sopan saat menjelaskan kronologi kematian Brigadir J kepada keluarga.
Agus menegaskan bahwa Hendra sudah berlaku sopan saat menyampaikan kabar kematian Brigadir J.
“Saya sudah mendampingi Pak Hendra dari 2016. Pada saat mendampingi itu, baru saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan ke pihak keluarga semuanya, menjelaskan. Kemudian, kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, saya tidak setuju, Yang Mulia,” jelas Agus.
Hakim kemudian bertanya mengapa kepolisian menutupi penjelasan Hendra dari publik. Agus menjelaskan bahwa penjelasan dan kronologi yang disampaikan kepolisian itu hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti.
“Pada saat itu kan Pak Hendra menjelaskannya akan disampaikan kepada keluarga ini. Berita ini hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti, tolong tidak ada yang memfoto,” tutur Agus menjelaskan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Agus menceritakan kronologi perjalanan ke Jambi pada 11 Juli-13 Juli 2022. Dalam kesaksiannya, Agus mengaku tidak mengetahui siapa yang menyiapkan pesawat jet pribadi yang mereka gunakan untuk ke Jambi ketika disinggung hakim.
Baca Juga: Kombes Susanto Menangis di Persidangan Gegara Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
“Tidak tahu (siapa yang menyiapkan). Kami juga pertama kali naik private jet (jet pribadi),” ucap Agus.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa "obstruction of justice" lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. [ANTARA]