Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:12 WIB
Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal
Ismail Bolong, sosok yang ngaku menyetor uang tambang ilegal ke Kabareskrim Polri. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal. Pemeriksaan disebut sudah berlangsung sejak pukul 11.30 WIB di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareksrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12/2022).

Pada Kamis (1/12) pekan lalu, penyidik telah lebih dahulu memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.

Pipit ketika itu menjelaskan anak Ismail Bolong diperiksa selaku direktur perusahaan tambang yang diduga ilegal.

Baca Juga: Heboh Kabar Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Sudah Ditangkap?

"Anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (2/12).

Dalam perkara ini, penyidik diketahui telah meningkatkan status pekaranya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

Ismail Bolong Sakit

Sebelum di periksa hari ini, pada Selasa (29/11) lalu, Ismail Bolong untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Kuasa hukumnya menyebut alasan Ismail Bolong tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.

"Yang bersangkutan alasannya sakit," ungkap Pipit kepada wartawan pada saat itu.

Baca Juga: Dua Oknum TNI Bawa Narkoba Ditangkap di Deli Serdang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengklaim bahwa pihaknya tengah memburu Ismail Bolong. Dugaan terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ini menurutnya akan didalami lewat pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Dalam keterangannya Ismail Bolong mengklaim menyetorka langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Bukan hanya kepada Agus, Ismail Bolong juga mengklaim pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 dibawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan lantas membantah menekan Ismail Bolong. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.

Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah.

"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klient saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11).

Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.

"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan. Yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry.

Sementara, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ujarnya.

Bantahan Kabareskrim

Setelah lama diam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Dia membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11).

Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI