Suara.com - Eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto turut terkena imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karirnya di Korps Bhayangkara harus mandeg lantaran terkena hukuman demosi tiga tahun dan dikurung dalam penempatan khusus selama 29 hari.
Bahkan, Susanto sampai menetaskan air mata ketika hadir sebagai saksi di sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Dia bahkan mengaku kesal kepada sosok Ferdy Sambo yang membohongi dirinya.
"Saudara ikut di Patsus?" tanya hakim.
"Ikut yang mulia," jawab Susanto.
"Sidang kode etik?" cecar hakim.
"Ikut yang mulia," papar Susanto.
"Hukumannya?" lanjut hakim.
"Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," ucap Susanto sambil menangis.
Susanto pun merasa marah dan kesal lantaran seorang jendral tegal membohongi anak buahnya. Akibat hukuman ini, Susanto merasa karirnya selama 30 tahun di Polri menjadi hancur.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya," papar Susanto.