Daftar Kabupaten dan Kota yang Telah Menetapkan UMK 2023

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 13:32 WIB
Daftar Kabupaten dan Kota yang Telah Menetapkan UMK 2023
Ilustrasi demo buruh - Daftar daerah yang telah menetapkan UMK [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa Kabupaten dan Kota telah menetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui daftar daerah yang telah menetapkan UMK dan besarannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada hari Rabu (7/12/2022).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya, periode pengumuman UMK 2023 paling lambat adalah 30 November 2022. Namun, penetapan tersebut diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker

Daerah yang telah menetapkan UMK 2023

  • Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
  • Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
  • Kabupaten Badung: Rp3.163.837
  • Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
  • Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
  • Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
  • Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
  • Kabupaten Bangli: Rp2.713.672
  • Kota Denpasar: Rp2.994.646
  • Kota Makassar: Rp 3.523.219
  • Kota Mataram: Rp 2.598.079

Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker

Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.

Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.

Melansir dari Warta Ekonomi, inflasi yang dimaksud di dalamnya adalah inflasi daerah selama periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan .

Sementara, untuk Preovinsi dihitung berdasarkan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga tahun berjalan dan kuartal empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga di tahun sebelumnya dan kuartal empat pada dua tahun sebelumnya.

Untuk kabupaten dan kota, bisa dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi daerah satu hingga empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal satu sampai dengan empat pada dua tahun sebelumnya.

Sementara, yang dimaksud dengan o merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam tentang 0,10 sampai 0,30.

Dalam menentukan nilai o harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI