Suara.com - Anggota Fraksi Demokrat DPR Santoso mengimbau pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP yang baru tidak merugikan masyarakat seperti kriminalisasi.
"Fraksi Partai Demokrat mengimbau untuk pemerintah memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi," kata Santoso dalam rapat paripurna, hari ini.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengimplementasikan KUHP yang telah diperbaharui secara sembarangan.
Santoso mengatakan Fraksi Demokrat mendukung semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP sebagai produk warisan kolonial Belanda.
Baca Juga: Catatan PKS untuk KUHP Baru: Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Larangan Perilaku LGBT
Namun dia mengingatkan KUHP yang baru jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.
"Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat oleh karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP ini," kata dia.
Dia mengingatkan sebagian masyarakat masih resah dengan beberapa ketentuan, antara lain terkait pengaturan tentang penyerangan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
Itu sebabnya, kata dia, koridor dan batasan-batasan telah ditetapkan dalam pasal ini harus dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.
"Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya termasuk terhadap teman-teman jurnalis jangan sampai mereka justru mereka dikriminalisasi dalam rangka menjalankan profesinya karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini," kata dia.
Baca Juga: Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta