Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi - Tugu Sepatu yang baru diresmikan jadi sasaran vandalisme orang tak dikenal. [Instagram@arizapatria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI