Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
11 April 2025 | 00:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI