Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan DPR RI. Beragam pasal bermasalah masih menjadi sorotan publik, termasuk soal vandalisme.
Hukuman bagi pelaku vandalisme tertuang pada Pasal 331 tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Tidak begitu detail kenakalan yang dimaksud pada Pasal 331. Namun dalam penjelasannya dicontohkan kenakalan yang bisa dikenai pidana ialah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Baca Juga: Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi
Bagi yang kedapatan melakukan vandalisme, pelaku akan dikenai denda paling tinggi kategori II. Dalam Pasal 79 dikatakan bahwa denda kategori II itu sebesar Rp 10 juta.
KUHP itu telah sah melalui ketok palu DPR RI. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR RI.
Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.