Hukuman mati
Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Tindak pidana masyarakat beragama
Pasal 300 RKUHP mengatur terkait adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; menghasut melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama maupun kepercayaan orang lain serta golongan maupun kelompok atas dasar agama ata kepercayaan di Indonesia.
Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal kategori IV.
Hukum adat
Pasal kontroversial RKUHP berikutnya ada pada Pasal 2 RKUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.
Banyak orang yang menilai pasal ini akan sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia memiliki berbagai macam budaya, jika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.
Selain itu, aturan tersebut dinilai berbahaya bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
Kontributor : Annisa Fianni Sisma