Berdasarkan hadist riwayat berikut ini dapat ditafsirkan bahwa hukum keberadaan mahar dalam pernikahan itu wajib untuk memenuhi rukun pernikahan, di mana ada calon mempelai pria dan wanita, wali, saksi hukum yang sah, dan mahar.
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Mahar yang disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling berbarakah ialah yang paling ringan maharnya."
Sehubungan dengan pengertian dan tujuannya, maka bentuk-bentuk mahar atau mas kawin pun beragam. Akan tetapi disarankan berupa harta. Adapun harta yang dimaksudkan bisa berbentuk tiga hal, antara lain:
1. Tsaman
Tsaman berarti mata uang yang nantinya bisa dibelanjakan sesuatu yang berguna untuk kebutuhan rumah tangga atau sebagai tabungan masa depan.
2. Mutsamman
Mutsaman berarti benda atau barang bernilai jual tinggi yang nantinya bisa berfungsi sebagai tabungan finansial. Apabila keadaan keuangan rumah tangga membutuhkan dana, benda tersebut bisa dijual.
3. Ujrah
Baca Juga: Mahar Rp40 Miliar Syahrini Viral Lagi, Warganet Singgung Nikah Mahal Tak Sanggup Beli Rumah
Ujrah berarti upah atau gaji yang didapatkan dari hasil bisnis atau menjual jasa. Tujuannya agar gaji tersebut dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai ke masa depan, tidak langsung habis.