Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana rencananya akan disahkan DPR menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini.
RKUHP akan tetap disahkan, meskipun sejumlah kalangan menilai masih terdapat pasal-pasal bermasalah.
Surat bernomor B/426/PW.11.01/12/2022 per tanggal 5 Desember 2022 tentang undangan rapat paripurna DPR tanggal 6 Desember 2022 ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR.
Dalam surat tertera agenda kegiatan untuk rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Baca Juga: Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP
Ada tiga agenda kegiatan dalam rapat paripurna mulai pukul 10.00 WIB, salah satunya pengesahan RKUHP.
Selain mengesahkan RKUHP, DPR dijadwalkan melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement berween the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation).
Agenda ketiga, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement berween the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).