Kompolnas Awasi Sidang Etik terhadap Napoleon, Prasetijo, dan Teddy Minahasa

Selasa, 06 Desember 2022 | 07:42 WIB
Kompolnas Awasi Sidang Etik terhadap Napoleon, Prasetijo, dan Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Polri belum melakukan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim mengatakan kompolnas akan melakukan pengawasan.

"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik," kata Yusuf.

Napoleon dan Prasetijo menjadi terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan Teddy menjadi tersangka kasus dugaan pengedaran sabu.

Baca Juga: Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?

Yusuf mengatakan penegakan kode etik terhadap anggota Polri bermasalah harus dilakukan secara profesional. Polri juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

"Penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," katanya.

Yusuf mencontohkan kasus Bharada Richard Eliezer yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu, Polri sebaiknya melaksanakan sidang etik setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.

"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkracht," kata Yusuf.

Bharada E dalam perkara itu berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Belum Kelar Ferdy Sambo-Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?

"Saya sebagai anggota kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI