Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (6/12/2022) hari ini.
Adapun agenda sidang hari ialah pemeriksaan sejumlah saksi. Pengacara Sambo menyebut beberapa terdakwa obstruction of justice (OOJ) bakal bersaksi dalam sidang Sambo dan Putri.
"Yang Arif Rahman dkk (saksi) informasinya itu," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Berikut sederet saksi yang direncanakan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan:
- Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri
- Agus Nur Patria, eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri
- Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri
- Baiquni Wibowo, eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof
- Audi Pratomo, Sopir Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit
- Linggom Parasian Siahaan, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri
- Aji Sopan Utomo, Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Polri
- Panji Zulfikar, Pemeriksa Forensik Muda
- Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri
- Susanto Haris, Kabag Gakkum Provos Divisi Propam