Suara.com - Terdakwa Kuat Maruf mengaku sempat ditelepon majikannya, Ferdy Sambo sewaktu diperiksa Provos Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaraf atau Brigadir J.
Adapun keterangan Kuat itu disampaikan saat dirinya bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kuat awalnya dicecar hakim mengenai kapan tepatnya ia mengubah keterangannya terkait kasus tersebut. Kuat mengaku baru mengubah keterangannya saat diperiksa di Provos.
"Sebenarnya ketika memberikan keterangan yang belakangan diubah itu keterangan itu diperoleh di mana?" tanya hakim.
"Kalau saya pribadi saya persis itu di Provos," kata Kuat.
"Kalau Ricky?" tanya hakim.
"Ricky dan Richard emang dikumpulin bareng sama saya, pada saat itu Bapak ngomong ke Ricky dan Richard saya tidak memperhatikan," jawab Kuat.
Hakim lalu mencecar Kuat di balik alasannya berkata jujur kala diperiksa Provos. Jawabannya, Kuat saat itu ditelepon oleh Sambo.
"Kenapa alasan saudara memberi keterangan yang berbeda dengan skenario?" tanya hakim.
Baca Juga: Hakim ke Kuat Maruf: Saudara Kalau Bohong Itu Konsisten
"Yang asli, saya ditelepon," jawab Kuat.