Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

Rifan Aditya
Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum
PPK Pemilu - Ilustrasi pemilihan umum (Pexels)

Apa Itu PPK Pemilu?

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibukanya lowongan PPK Pemilu ini melihat persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang segera digelar pada tahun 2024 mendatang. Lantas apa itu PPK Pemilu?

Sebelum mulai ikut mendaftar panitia pemilu ini, anda perlu tahu apa itu PPK Pemilu. Sehingga jelas, tugas dan kewajiban pekerjaan ini. Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjadi PPK Pemilu.

Apa itu PPK Pemilu?

Masih banyak orang yang belum mengetahui detail dan tugas dari posisi yang ditawarkan oleh KPU tersebut. Suara.com akan merangkum untuk Anda mengenai apa itu PPK pemilu beserta fungsi pelaksanaannya. Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, PPK akan bertugas di ibu kota kecamatan.

Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan jumlah anggota PPK yang terdiri 5 orang (1 ketua dan 4 orang anggota). Lantas bagaimana tugas PPK?

Tugas PPK Pemilu

Tugas dan fungsi PPK Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain:

1. Melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

Baca Juga: Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota