Sementara itu, untuk rumah warga yang tidak direlokasi akan diberikan bantuan perbaikan yang besarannya menyesuaikan tingkat kerusakan.
"Yang rusak berat itu ada yang direlokasi ada yang tidak. Kalau tempatnya berbahaya, berada di garis patahan, garis sesarnya, itu yang dipindah. Kalau yang tidak dibangun di tempat yang sama," kata Jokowi.