'Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri Pun Mau' Hakim Semprot Ricky Rizal soal Uang Rp200 Juta Brigadir J

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 17:31 WIB
'Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri Pun Mau' Hakim Semprot Ricky Rizal soal Uang Rp200 Juta Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripka Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mendapat cercaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hakim Wahyu mencecar Ricky Rizal soal uang Rp200 juta yang berpindah dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. Terkait dengan pembunuhan, dia  menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ungkit Rencana Jahat Bripka Ricky Ingin Tabrak Mobil Agar Yosua Celaka, Pesan Bharada E: Kalau Itu Abang Celaka Juga

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

Baca Juga: Disebut Bawa Pisau Kejar Yosua, Kubu Kuat Maruf Bantah Omongan Ricky Rizal: Dia Sama Sekali Tak Pernah Lihat Itu Pisau

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI