Suara.com - Terungkap motif di balik pria pria berinisial YA (31) yang menbanting balita kekasihnya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata kesal gegara anak pacarnya buang air besar (BAB).
Bayi dititipkan kepada pelaku karena ibunya sedang bekerja.
"Korban BAB, itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Dalam kasus ini, YA dijerat Pasal 76c dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perlindungan Anakdan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gegara Pup di Kasur, Seorang Pria Tega Banting Balita G hingga Tewas di Apartemen Kalibata
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Nurma
Ditangkap di Cibinong
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap YA di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap tak lama setelah balita tersebut ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/12/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut YA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas, Pria yang Banting Bayi di Apartemen Kalibata City Tertangkap