Suara.com - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kuat Maruf, Irwan Irawan membantah kliennya pernah mengejar Brigadir Yosua di Rumah Magelang.
Keterangan tersebut sekaligus menepis kesaksian Bripka Ricky Rizal saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Ricky sama sekali pernah melihat itu pisau," kata Irwan kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Irwan menyebut bantahan mengenai keterangan Ricky itu juga akan dipertegaskan oleh pihaknya dalam persidangan. Hingga kini Kuat Maruf masih dimintai kesaksian oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky kini duduk sebagai terdakwa.
"Itu yang kami pertegas dalam persidangan. Kami tunggu informasi dari kesaksian selanjutnya kan saat ini Kuat lagi diperiksa," papar Irwan.
Sebut Kuat Maruf Kejar Yosua
Sebelumnya, Bripka Ricky bercerita jika Kuat Maruf sempat mengejar Yosua sambil memegang pisau saat Putri Candrawahti menangis karena terjatuh di kamar mandi Rumah Magelang.
Keterangan itu disampaikan Ricky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ricky mengatakan kala itu baru tiba di Rumah Magelang usai pergi keluar bersama Bharada E. Sesampainya di rumah, Ricky naik lantai dua dan bertemu dengan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang sedang menangis dan Kuat Maruf yang ada di sebelahnya.