Komentar-komentar Pedas Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Semua Kena 'Semburannya'

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB
Komentar-komentar Pedas Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Semua Kena 'Semburannya'
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan para saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.

Tak hanya itu, sidang tersebut juga dipenuhi drama, salah satunya adalah naik-turunnya emosi anggota majelis hakim ketika menghadapi para saksi dan terdakwa.

Dalam kondisi itu, tak jarang komentar pedas para hakim keluar ketika menanggapi keterangan saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.

Seperti apa momen keluarnya pernyataan pedas hakim tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Tegas! Hakim Tidak Butuh Pengakuan Terdakwa karena Sudah Punya Bukti Kesalahan Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

Hakim tuding Bripka Ricky berbohong

Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022) dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Maruf, majelis hakim sempat emosi pada terdakwa Bripka Ricky yang memberikan kesaksian.

Pasalnya, hakim menilai Ricky masih berupaya menutup-nutupi peristiwa kematian Yosua pada 8 Juli 2022 silam.

Emosi hakim pun tersulut, sehingga meminta Ricky untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian.

"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu," ujar hakim.

Baca Juga: Ngaku Tak Dengar Perintah Sambo Tembak Yosua, Kesaksian Ricky Rizal Bikin Hakim Bete: Terserah Saudara Lah Ya

Tak hanya itu, hakim juga menilai Ricky masih berbohong ketika memberikan kesaksian di persidangan. Bahkan hakim menilai cerita Ricky mengenai eksekusi Yosua tidak masuk akal.

"Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," ungkap hakim.

Hakim sebut laporan dugaan pelecehan seksual PC pesanan

Ketika mendengarkan keterangan saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Selasa (29/11/2022), hakim mengaku takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Bahkan hakim menyatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah disusun sesuai pesanan.

"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Hakim sentil saksi pakai Surat Yasin

Momen unik terjadi pada persidangan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (25/11/2022) lalu.

Ketika itu sidang menghadirkan AKBP Ari Cahyadi alias Acay. Dalam sidang, hakim meminta Acay untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Bahkan salah satu anggota majelis hakim, Djuyamto sempat memberikan Acay sebuah ayat dalam Al Qur’an, yakni Surat Yasin ayat 65.

Adapun isi dari ayat tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban yang harus dipegang oleh saksi yang akan dipegang seumur hidupnya.

"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.

Hakim bingung dengan pernyataan ART Sambo

Pada Kamis (24/11/2022), pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan saksi asisten rumah tangga (ART) Sambo, yakni Kodir.

Ketika itu Kodir mengatakan bahwa yang memasang CCTV di Komplek Duren Tiga adalah Ferdy Sambo.

Pernyataan itu lantas membuat majelis hakim bingung, sebab tidak mungkin Sambo, seorang jenderal polisi bintang dua memasang sendiri CCTV di kompleks perumahannya.

"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali," ucap Hakim.

"Iya pak," kata Kodir.

Jawaban Kodir itu lalu memancing gelak tawa pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut.

Hakim semprot Penyidik Polres Jaksel

Pada sidangyang digelar pada Senin (21/11/2022) Majelis Hakim menegur penyidik Polres Metri Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti saat memberikan kesaksian.

Hakim mencecar Danu perihal pertama kami ia mengetahui kalau kematian Yosua bukan karena baku tembak di Duren Tiga.

"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Hakim

"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," jawab Danu.

Hakim lalu bertanya lagi, dari mana Danu mengetahui hal tersebut? Ia mengaku mengetahuinya melalui desas desus yang beredar di kalangan anggota Inafis Polri.

"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak-menembak," ungkap Danu.

Hakim lalu meminta Danu untuk tidak ragu dalam menceritakan semua yang ia ketahui, sebab menurut hakim tan ada yang perlu ditakuti karena semua terdakwa sudah ditahan di penjara.

"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," ucap Hakim.

Hakim ancam tetapkan Susi sebagai tersangka

Salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang akan digelar pada rabu (2/11/2022) rencananya Susi akan dikonfrontir dengan salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf.

Awalnya permintaan itu diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan dalam BAP Susi dan Kuat mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa tengah.

Terkait hal itu Majelis Hakim mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka jika berkata bohong. Ancaman tersebut diberikan karena sebelumnya, hakim menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Susi.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI