Suara.com - Para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 kini mulai memasuki tahap seleksi tertulis. Semakin banyak orang yang penasaran, berapa sih besaran gaji PPK Pemilu 2024?
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, ada kenaikan signifikan pada gaji PPK Pemilu 2024 dibandingkan pada Pemilu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan rinci mengenai gaji PPK Pemilu 2024 berikut ini.
Besaran Gaji PPK Pemilu 2024
Berikut ini rincian besaran gaji PPK dan PPS untuk jabatan ketua dan anggota lengkap dengan masa kerjanya.
Posisi PPK
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
- Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Posisi PPS
- Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
- Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Jadwal Tahapan Pendaftaran PPK Pemilu 2024
Berikut ini jadwal tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 selengkapnya dikutip dari laman resmi KPU.
- 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
- 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
- 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
- 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
- 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
- 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
- 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
- 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
- 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK
Syarat Jadi PPK Pemilu 2024