Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan tidak membutuhkan pengakuan lebih jauh dari terdakwa Bripka Ricky Rizal di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini dikarenakan hakim sudah memiliki sejumlah bukti sehingga sudah mengetahui urutan perkara pembunuhan Beigadir J. Meski Ricky tidak mau terbuka, alat bukti yang dimiliki hakim dari JPU disebut sudah bisa memastikan kesalahan terdakwa.
"Saya sampaikan kepada saudara, kami tidak butuh pengakuan saudara, karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukan kesalahan saudara," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Bripka Ricky dimintai keterangan sebagai saksi dan yang duduk sebagai terdakwa ialah Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Ricky Rizal Santai saat Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Yosua, Hakim: Gak Punya Naluri Ya?
Awalnya, hakim majelis hakim merasa heran dengan sikap santai Bripka Ricky Rizal saat mendengar cerita Kuat Maruf mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat di Rumag Magelang.
Awalnya, hakim mencecar sepak terjang Ricky sewaktu bertugas menjadi polisi. Ricky mengaku pernah bertugas sebagai personel lantas sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Hakim lalu mengutarakan kebingungannya. Sebab, Ricky sempat diceritakan mengenai Kuat mengejar Yosua sambil memegang pisau.
Namun Ricky dinilai cuek mendengar cerita Kuat tersebut.
"Saya bingung apakah di Lantas itu emang tidak punya naluri ya, masak orang ngejar pakai pisau itu dianggap masalah biasa," tegas hakim.
Kepada hakim, Ricky mengklaim tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi saat di Magelang. Hakim lalu mencecar Ricky apakah dirinya mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?," cecar hakim.
"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," jawab Ricky.