Suara.com - Seiring dengan erupsi Gunung Semeru, masyarakat yang menetap atau beraktifitas di sekitar gunung berapi dihimbau untuk mengenali tingkatan status gunung berapi. Lantas, apa itu tingkatan status pada gunung berapi? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, setiap negara mempunyai sistem tingkatan status peringatan yang berbeda-beda. Sistem ini berguna untuk menganalisa aktivitas vulkanik gunung berapi.
Di Indonesia terdapat empat tingkatan status gunung api berapi yang dimulai dari terendah level 1 aktif normal, hingga paling bahaya level 4 awas.
Lalu apakah maksud dari tiap level status gunung berapi tersebut dan apa langkah mitigasinya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan mengenai Tingkatan Status Gunung Berapi di bawah ini.
1. Level 1 (Aktif Normal)
Pada status ini dapat dijabarkan bahwa tidak ada perubahan aktivitas secara visual maupun seismik. Tidak ada kelainan maupun peningkatan aktivitas yang signifikan.
2. Level 2 ( Waspada)
Pada level hasil pengamatan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas seismik dan mulai muncul kejadian vulkanik.
Disusul dengan perubahan visual di sekitar kawah seperti munculnya gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal namun diperkirakan tak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tanggal Letusan Yang Sama, Ada Apa Dengan 4 Desember?
Langkah mitigasi yang akan dilakukan adalah memberikan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan terdampak bencana letusan.