Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna di DPR, Senin (5/12/2022).
"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," Yasonna menambahkan.
Baca Juga: Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR
Berbagai kelompok masyarakat, hari ini, demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak rencana pengesahan RKUHP.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang dikritik berbagai kalangan.
YLBHI mengatakan RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka.
Dasco kemudian menekankan bahwa DPR dan pemerintah sudah sejak lama melakukan pembahasan RKUHP sebelum disahkan.
Baca Juga: Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai
Dia mengatakan pembahasan dilakukan dengan hati-hati untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Pasal demi pasal kami kupas lagi dan sdah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kami sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat pertama, saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco.