Ngaku Nurut Perintah Sambo, Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh dan Mencuri Pasti Saudara Lakukan

Senin, 05 Desember 2022 | 13:41 WIB
Ngaku Nurut Perintah Sambo, Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh dan Mencuri Pasti Saudara Lakukan
Ngaku Nurut Perintah Sambo, Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh dan Mencuri Pasti Saudara Lakukan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim lantaran menuruti perintah Ferdy Sambo. Dalam konteks ini, perintah yang dimaksud adalah memindahkan uang dari rekening atas nama Yosua.

Sebagaimana diketahui, Ricky memindahkan uang senilai Rp. 200 juta dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Jumlah itu ditransfer sebanyak dua kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 100 juta.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ucap hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Kepergok Berbohong di Kasus Yosua, Ricky Rizal Kicep Diskakmat Hakim: Kasihan Anak-Istrimu di Rumah, Paham?

"Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," jawab Ricky.

"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" cecar hakim ke Ricky Rizal.

"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia," timpal Ricky.

Hakim lantas menyela dan menyebut bahwa rekening itu tetap atas nama almarhum Yosua. Bahkan, dengan nada keras, hakim meminta Rocky membayangkan bergantian posisi dengan Yosua.

"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?" cecar hakim.

Baca Juga: Usai Bohongi Hakim, Ricky Akhirnya Akui Ikut Sambo Susun Skenario Licik Bunuh Brigadir J

"Siap yang mulia," jawab Ricky.

"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener tidak?" tegas hakim.

"Siap yang mulia," jawab Ricky.

"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.

"Siap. Ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," beber Ricky.

"Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar hakim.

"Atas nama Yosua," ucap Ricky.

"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ucap hakim.

"Siap yang mulia," beber dia.

"Tahu UU Pasal pencucian uang?" tanya hakim.

"Tidak begitu paham," singkat Ricky.

"Ya sudah," pungkas hakim.

Pindahkan Duit dari Rekening Yosua

Ricky sebelumnya mengakui adanya pemindahan uang senilai Rp.200 juta dari rekening milik Yosua ke rekening miliknya. Hal itu sampaikan dalam merespons keterangan Anita Amalia Dwi Agustina, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Senin (21/11/2022) lalu.

Ricky mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021. Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, Tetapi untuk keperluan rumah tabgga di Magelang," ucap Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut adanya tranfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.

Tranfer uang Rp. 200 juta itu dilakukan Ricky melalui aplikasi di ponsel genggam miliknya.

Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahuvapakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian."

Fakta pemindahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp. 200 juta disampaikan oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong. Kata dia, uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta.

Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.

"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.

Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.

Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.

"Rp. 100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.

"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.

"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.

Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.

"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI