KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 13:28 WIB
KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Arsip foto - Mantan kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). (Antara/Hafidz Mubarak A/foc/aa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus tersebut. Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima TNI, karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan, dan lain lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaannya, Irfan disebutkan memberikan dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai Kasau periode 2015-2017 senilai Rp17,733 miliar. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap I untuk PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI