KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 13:28 WIB
KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Arsip foto - Mantan kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). (Antara/Hafidz Mubarak A/foc/aa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan TNI Udara (Kasau) Marsekal TNI Purn Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AW-101.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

KPK menegaskan pemanggilan Agus merupakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Apresiasi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo karena Tolak Gratifikasi

"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut.

"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujarnya.

Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani

KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus tersebut. Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima TNI, karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan, dan lain lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaannya, Irfan disebutkan memberikan dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai Kasau periode 2015-2017 senilai Rp17,733 miliar. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap I untuk PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI