Suara.com - Massa dari berbagai kalangan akan menggelar aksi penolakan terhadap RKUHP di depan gedung DPR/MPR RI, siang ini. Menanggapi itu, pimpinan DPR mengaku tidak masalah dengan pelaksanaan demo tersebut.
"Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (5/12/2022).
Kendati tidak masalah dengan adanya aksi massa menolak RKUHP, Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sudah melakukan pembahasan RKUHP dari waktu ke waktu secara hati-hati.

Kehati-hatian itu dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial, namun diakui Dasco, draf akhir RKUHP tentu tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Pasal demi pasal kami kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat 1, saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI membuka kemungkinan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang akan dilakukan sebelum masa reses, pada 15 Desember 2022.
"Ya ada kemungkinan. Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan tingkat I-nya kan sudah," kata Dasco.
Dasco mengatakan rapat pimpinan dan badan musyawarah atau bamus juga sudah selesai dilakukan.
Dengan begitu, hanya menunggu penjadwalan rapat paripurna terdekat untuk membawa RKUHP kepada pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan.
Baca Juga: Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses
"Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco.