Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 13:05 WIB
Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
Berapa Gaji Panitia Pemilu? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

- Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran akan dilakukan secara online.

Sebagai tambahan informasi, SIAKBA telah diluncurkan secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2022. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu. Kemudian, pelamar harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di mana kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs SIAKBA. 

Selain itu, bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Bagaimana, setelah melihat berapa gaji panitia pemilu, apakah Anda semakin tertarik dan mantap untuk mendaftar? Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI