Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 13:05 WIB
Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
Berapa Gaji Panitia Pemilu? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memang tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS adalah panitia atau kelompok yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu.

Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) adalah salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu, di mana panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.

Rekrutmen PPK ini berlangsung sejak tanggal 20 November sampai dengan 16 desember 2022 mendatang. PPS akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Salah satu hal yang menjadi kabar gembira bagi calon pendaftar adalah dari besaran honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas PPK yang naik dari pemilu sebelumnya. Memangnya, berapa gaji panitia pemilu

Berapa Gaji Panitia Pemilu

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, panitia pemilu akan mendapatkan gaji dengan rincian berikut ini. 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Baca Juga: Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

- Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

- Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran akan dilakukan secara online.

Sebagai tambahan informasi, SIAKBA telah diluncurkan secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2022. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu. Kemudian, pelamar harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di mana kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs SIAKBA. 

Selain itu, bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke laman siakba.kpu.go.id.

Bagaimana, setelah melihat berapa gaji panitia pemilu, apakah Anda semakin tertarik dan mantap untuk mendaftar? Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ya. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI