Kelewatan! Guru Ngaji Cabuli Santri Sampai Berdarah Di Batang, Kelakuan Bejat RM Dibongkar Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 13:03 WIB
Kelewatan! Guru Ngaji Cabuli Santri Sampai Berdarah Di Batang, Kelakuan Bejat RM Dibongkar Polisi
Ilustrasi pencabulan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI