Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf memamerkan simbol cinta dengan menggunakan jari sewaktu masuk di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/11/2022).
Pantauan jurnalis Suara.com, Kuat Maruf terpantau masuk ruang sidang pukul 09.47 WIB. Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richar Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu memasuki ruang persidangan.
Berbeda dengan Kuat, Bripka Ricky dan Bharada E tampak langsung duduk dan tidak menengok ke arah awak media. Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu hari ini kompak mengenakan kemeja berwarna putih.
Kekinian, Kuat Maruf tampak duduk sebagai terdakwa sedangkan Bripka Ricky dan Bharada E akan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.Kuat dan Ricky bakal bersaksi untuk terdakwa Richard.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Tak Berkutik Ditangkap karena Putri Candrawathi, Benarkah?
Tidak hanya itu, Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf. Begitu pun sebaliknya, Kuat juga akan menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.