Suara.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022). Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kali ini, gilirian Kuat Maruf dan Ricky yang bakal bersaksi untuk terdakwa Richard. Pekan lalu, Richard sudah memberikan keterangannya selaku saksi untuk Kuat dan Ricky.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf. Begitu pun sebaliknya, Kuat juga akan menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Pekan lalu, Richard memberikan kesaksian terkait perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Kepada Richard, Sambo membeberkan rencana skenario yang telah dia rancang.
Polisi dengan pangkat Bharada itu hanya terdiam ketika diminta naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Dia mendapati Ferdy Sambo sudah duduk di sebuah sofa panjang di ruang keluarga.
Setelah diminta duduk, Richard langsung mendengarkan eks Kadiv Propam Polri itu berbicara sesuatu. Polisi dengan pangkat Bharada itu juga mendapati Ferdy Sambo sesekali mengambil jeda untuk menangis -- dan wajahnya memerah.
"Kamu tahu tidak, ada kejadian apa?" kata Sambo kepada Richard.
"Siap, tidak tahu Bapak," jawab Richard.
Tidak lama berselang, Putri Candrawathi datang dan duduk di samping sang suami. Richard seketika kaget ketika Sambo menyebut bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J telah melecehakan Putri.
"Yosua sudah melecehkan Ibu," kata Sambo sambil menangis.
Richard hanya terdiam mendengar itu. Bercampur kaget, Richard kembali mendengarkan atasannya itu menangis disertai emosi dan wajah memerah.
"Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya," ujar Sambo.
Tidak lama berselang, Sambo langsung meminta Richard untuk menembak Yosua. Sebab, jika Richard yang mengeksekusi, Ferdy Sambo masih bisa memberikan pembelaan.
"Nanti kamu yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," ucap Sambo.
Dalam momen itu, Richard hanya memilih diam. Pikirannya berkecamuk lantaran harus menghabisi nyawa seseorang. Tidak lama berselang, Sambo membeberkan sebuah skenario untuk menghabisi nyawa Yosua dengan senapan di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
"Jadi gini Chad, skenarionya Ibu dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak. Kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," tutup Sambo.
Percakapan itu disampaikan Richard saat menjalani sidang lanjutan di di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dia bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.