Suara.com - Ramai pemberitaan mengenai lelang Kepulauan Widi yang muncul di sejumlah media massa membuat PT Leadership Islands Indonesia (LII) angkat bicara. Dalam keterangannya, PT LII membantah adanya upaya penjualan kepulauan yang berada di Maluku Utara (Malut) kepada investor asing.
Communication Director LII Okki Soebagio mengklarifikasi jika pemberitaan yang beredar terkait adanya penjualan Kepulauan Widi melalui Balai Lelang Sotheby tidak benar.
"LII ingin memberikan klarifikasi terkait beberapa liputan media dengan variasi judul berita berintikan '100 pulau di Indonesia dilelang'. LII dengan ini menanggapi bahwa isi pemberitaan tersebut adalah keliru dan menyesatkan," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Ia mengemukakan, LII memegang izin yang secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, Maluku Utara.
Baca Juga: Pengembang Bantah Jual Kepulauan Widi di Pelelangan Amerika Serikat
Selain itu, perusahaan telah membuat master plan, rancangan arsitektur, dan mendapat perizinan menjalankan usaha di kepulauan tersebut yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan terbaik di dunia.
Namun untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi setelah pandemi, LII bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris untuk membantu menemukan investor yang berpotensi sebagai mitra dalam mengembangkan kepulauan tersebut.
Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan pengelola yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk menjual Pulau Widi, dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan web Sotheby’s Auction Concierge telah menyampaikan penjelasan di situs resmi mereka sejak awal kampanye pemasaran.
Baca Juga: Kemendagri Duga Pelelangan Kepulauan Widi di Situs Asing Dilakukan PT LII
Penjelasan terkait dengan proses penggalian dana investasi melalui pelelangan atas interest di LII yang akan dilaksanakan di masa-masa mendatang.
"Investor terpilih adalah yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari LII. Salah satu syarat yang harus disetujui oleh investor adalah investor diharuskan untuk berinvestasi dalam jumlah yang signifikan ke dalam pengembangan Kepulauan Widi. Langkah ini merupakan langkah kunci untuk menarik investasi asing sekaligus mengembangkan sektor pariwisata di kawasan ini," katanya.
Sebagai gambaran, Kepulauan Widi merupakan salah satu ekosistem laut yang unik, kaya akan keragaman biota laut dan langka ditemui, lantaran itu Kepulauan Widi harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar dan penggerak utama LII dalam pengambilan segala keputusan dari awal mulanya sejak perusahaan bertemu dengan instansi pemerintah pada 2014 lalu.
“LII menyayangkan media-media yang menerbitkan artikel dengan judul yang berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, terutama karena tidak ada dari pihak media tersebut yang menghubungi LII untuk meminta pernyataan atau tanggapan," katanya.
Sebelumnya seperti dilansir The Guardian, pelelangan tersebut terkait dengan hak pengembangan lebih dari 100 pulau tropis sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan.
Lelang tersebut menimbulkan kekahawatiran aktivis konservasi yang menyatakan pembangunan di kawasan tersebut akan memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem di dalamnya, seperti hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang yang menjadi rumah kehidupan biota laut.
Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohd Abdi Suhufan sebelumnya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut, yang menurutnya telah menimbulkan polemik dan perhatian publik Indonesia.
Dia mengatakan, meski pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.
"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya.
"Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini," sambungnya
Sementara itu, ahli lingkungan Iwan Sofiawan mengungkapkan, tidak ada jaminan tidak terjadi eksploitasi untuk kepentingan wisata dalam persoalan tersebut.
"Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?"
Sementara itu Wakil Presiden Eksekutif Sotheby's Concierge Auction Charlie Smith mengonfirmasi kepada The Guardian melalui surat elektronik terkait PT LII yang disebut terlibat aktif dan tidak menyerahkan seluruh proyek tersebut.
Dia mengungkapkan, rencana perusahaan menyentuh 'kurang dari satu persen dari hutan hujan' dan '0,005 persen dari seluruh cadangan', dengan area yang dilarang untuk turis dan ruang yang membatasi jumlah tamu.