Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki soal dugaan suap bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kasus dugaan itu berawal dari 'nyanyian' eks anggota Polri, Ismail Bolong sebelum memberikan klarifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip dari Antara, mengatakan jika pihaknya baru menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan suap tambang ilegal itu.
"Kami baru menerima laporan, jadi baru. Belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya kami telaah ya," kata Ghufron di Jakarta, Minggu (4/12).
Baca Juga: Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK
Ia mengatakan KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan suap yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin tersebut. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK juga sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," ucap Ghufron.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus tersebut ke KPK.
"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi di negara ini yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11).
Giefrans juga mengaku telah menyerahkan dua dokumen terkait laporannya tersebut.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada Progres usai Periksa Anak dan Istri Ismail Bolong
Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Agus dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Lalu Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Agus atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus.
Sementara, Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Ismail dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus. (Antara)
Kontributor : I Made Rendika Ardian