Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat

Minggu, 04 Desember 2022 | 19:23 WIB
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI