Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat

Minggu, 04 Desember 2022 | 19:23 WIB
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tak mempermasalahkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang kembali mengaktifkan jabatan Deputi Gubernur. Namun, ia menilai hal ini tidak akan memberikan pengaruh banyak.

Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan jabatan Deputi sebenarnya hanya sekadar "parkiran" bagi pejabat yang sudah tak ingin dioptimalkan oleh Kepala Daerah. Hal ini disebutnya berkaca dari era eks Gubernur Anies Baswedan yang memiliki Deputi tapi tak terlihat kinerjanya.

"Deputi (saat gubernur DKI) sebelumnya (Anies), ada. Cuman kan lima tahun ini enggak kedengeran deputi melakukan (tugas). Mohon maaf, mungkin jabatan parkir saja lah gitu ya," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Jabat Pj Gubernur Sekaligus Kasetpres, PDIP Minta Heru Budi Segera Lengkapi Jabatan Deputi

Kendati demikian, ia menilai Heru memang bertujuan baik mengaktifkan lagi jabatan Deputi Gubernur agar bisa mrmbantunya dalam bekerja.

"Karena itu (Deputi diangkat) kan untuk bantu dia (Heru). Jadi cari yang visinya sama dengan beliau (Heru) gitu ya," tuturnya.

Kendati demikian, ia juga menyebut tindakan Heru itu mengandung unsur politis. Pemilihan sosok Deputi harus orang yang berada di pihaknya agar memuluskan segala kebijakan nantinya.

"Segala tindakan pejabat publik pasti ada unsur politis ya walaupun kecil atau besar. Ya tergantung dari persepsi orang yang melihatnya dan tergantung niat dari yang bersangkutan (Heru)," tuturnya

Baca Juga: Heru Budi Hartono Kembali Aktifkan Deputi Gubernur, PDIP: Lebih Baik Ketimbang TGUPP Seperti Zaman Anies

"Ganti itu buat apa, untuk mempermulus keinginan-keinginan supaya mudah dipenuhi, atau oleh tekanan dari apa, atau dia murni memang untuk membawa kebaikan bagi Jakarta. Itu yang bisa jawab ya yang bersangkutan (Heru)," tambahnya.

Larang Wartawan Liput Pelantikan

Heru Budi sebelumnya melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI