Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Minggu, 04 Desember 2022 | 18:19 WIB
Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
Ilustrasi paspampres - besaran gaji paspamres dan tunjangannya (ANTARA/Wahyu Putro A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).

Besaran Gaji Paspampres 

Tamtama

  1. Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  2. Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
  3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  5. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  6. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
  3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Perwira Pertama

  1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Perwira Menengah

  1. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
  2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Perwira Tinggi

  1. Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
  2. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
  3. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
  4. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400

Besaran Tunjangan Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.

  1. KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
  2. Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL  besaran tunjangan Rp34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
  8. Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
  9. Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan  Rp4.551.000
  10. Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
  11. Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan  Rp3.319.000
  12. Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan  Rp2.928.000
  13. Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
  14. Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
  15. Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
  16. Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
  17. Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
  18. Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan  Rp1.968.000

Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI