Suara.com - Pemerkosaan oleh perwira Paspampres berpangkat Mayor (BF) terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Kostrad tengah menerima sorotan publik. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 15 November 2022 lalu. Baik pelaku maupun korban merupakan anggota TNI yang ditugaskan menjaga keamanan acara KTT G20 di Bali. Terkait perjalanan kasusnya, simak informasinya berikut ini.
Diawali dengan Izin Koordinasi
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Peristiwa tersebut bermula saat Mayor Paspampres datang ke tempat penginapan korban dengan dalih izin koordinasi terkait penjagaan KTT G20.
Baca Juga: Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
Kondisi korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Namun, Mayor Paspampres nekat memperkosanya. Korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tanpa busana. Insiden tersebut membuat korban mengalami trauma.
Ditangani Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus pemerkosaan itu sudah ditangani Mabes TNI. Ia mengatakan jika pelaku adalah anggota Paspampres, satuan yang berada dalam naungan Mabes TNI.
Andika mengatakan, penyelidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan bagian dari Divisi III Kostrad. Namun penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Puspom TNI sebab pelaku adalah anggota Paspampres, yang berada di bawah Mabes TNI.
Mayor Paspampres Jadi Tersangka
Baca Juga: Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...
Setelah diperiksa, sang mayor akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Pelaku Terancam Dipecat
Pelaku yang berpangkat mayor dari Paspampres itu terancam dijatuhkan pidana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TNI memastikan ia akan dipecat apabila terbukti bersalah. Tak hanya itu, pelaku juga disebut terancam dihukum 12 tahun penjara.
Ditahan di Pomdam Jakpus
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres itu sebagai tersangka. Dengan status barunya, ia ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Adapun sang mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanannya bisa diperpanjang. Chandra mengatakan tersangka juga akan diproses hukum secara Polisi Militer. Dengan begitu, ia akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti