Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 04 Desember 2022 | 15:39 WIB
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
Ilustrasi TNI - Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer. Sementara jenis untuk golongan II ada perbedaan, yakni:

  • Pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas
  • Pidana bersyarat
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan

Sanksi yang dijatuhkan itu diketahui akan berpengaruh terhadap karier prajurit TNI yang bersangkutan. Ia tidak bisa mengikuti pendidikan sampai tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.

Lalu, mereka akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Khususnya yang diberikan hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat sama serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak bisa dipertahankan lagi.

Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres

Mayor Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI juga memastikan tersangka ini akan segera dipecat.

Sebab, pemerkosaan merupakan contoh tindakan asusila yang termasuk ke salah satu dari tujuh pelanggaran berat di lingkup TNI yang sebelumnya sudah disinggung. Terlebih, korban juga sama-sama prajurit.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan, terduga pelaku bakal dipecat karena ulahnya.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) lalu.

Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerkosaan anggota TNI itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada tanggal 15 November 2022 malam. Mulanya, Mayor BF datang ke TKP menemui korban dengan dalih koordinasi.

Baca Juga: Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

Padahal saat itu, korban disebut tengah tidak enak badan. Hingga singkat cerita, bujuk rayu koordinasi Mayor BF berhasil dan pada akhirnya terjadilah pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI