Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 04 Desember 2022 | 15:39 WIB
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
Ilustrasi TNI - Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi salah satu yang penting dalam sistem pertahanan tanah air. Tak heran jika anggotanya diminta tidak melakukan pelanggaran karena bisa mencoreng nama baik institusi tersebut.

Namun sayangnya belakangan ramai kasus Mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Divif 3 Kostrad saat keduanya tengah bertugas menjaga acara KTT G20, Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lalu memastikan perbuatan itu tergolong tindakan pidana.

Lantas, apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di lingkup TNI? Simak informasinya sekaligus hukuman bagi para prajurit yang melanggar.

Perbuatan Pelanggaran Berat TNI

Baca Juga: Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

Melansir laman resmi TNI, ada tujuh perbuatan yang termasuk pelanggaran berat. Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut daftar selengkapnya.

  • Penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak.
  • Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  • Desersi (meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari) dan insubordinasi (melawan atasan).
  • Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat atau antaranggota TNI dan Polri.
  • Pelanggaran asusila, khususnya dengan keluarga TNI.
  • Penipuan, perampokan, dan pencurian.
  • Perjudian, backing, illegal logging dan mining, serta fishing.

Hukuman Pelanggaran Berat TNI

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri dari:

  • Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
  • Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang begitu ringan sifatnya.

Kemudian, mengacu pada Pasal 9 UU ini, para prajurit TNI yang melanggar, akan menerima hukuman disiplin militer sebagai berikut:

  • Teguran.
  • Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
  • Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.

Baca Juga: Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel

Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif dibagi menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).

Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer. Sementara jenis untuk golongan II ada perbedaan, yakni:

  • Pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas
  • Pidana bersyarat
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan

Sanksi yang dijatuhkan itu diketahui akan berpengaruh terhadap karier prajurit TNI yang bersangkutan. Ia tidak bisa mengikuti pendidikan sampai tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.

Lalu, mereka akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Khususnya yang diberikan hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat sama serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak bisa dipertahankan lagi.

Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres

Mayor Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI juga memastikan tersangka ini akan segera dipecat.

Sebab, pemerkosaan merupakan contoh tindakan asusila yang termasuk ke salah satu dari tujuh pelanggaran berat di lingkup TNI yang sebelumnya sudah disinggung. Terlebih, korban juga sama-sama prajurit.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan, terduga pelaku bakal dipecat karena ulahnya.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) lalu.

Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerkosaan anggota TNI itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada tanggal 15 November 2022 malam. Mulanya, Mayor BF datang ke TKP menemui korban dengan dalih koordinasi.

Padahal saat itu, korban disebut tengah tidak enak badan. Hingga singkat cerita, bujuk rayu koordinasi Mayor BF berhasil dan pada akhirnya terjadilah pemerkosaan.

Hingga akhirnya, korban bangun di pagi hari dan sudah mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana. Ia disebut benar-benar terpukul dan trauma.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI