Jauh Terbang ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 04 Desember 2022 | 10:29 WIB
Jauh Terbang ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Kantor pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam di Manado digerebek oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek markas pinjaman online alias pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara. Pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan berkedok koperasi simpan pinjam.

Dirrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut penggerebekan dilakukan pada 29 November 2022 lalu. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Aulia kepada wartawan, Minggu (3/12/2022).

Saat penggerebekan, lanjut Aulia, pihaknya mendapati ada 40 pegawai yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni G selaku pimpinan dan A sebagai debt collector.

Baca Juga: Seri Kelima Street Race, Polda Metro Jaya Adakan di Kemayoran Januari 2023

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkap Aulia.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan bahwa kedua tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejabat dan denda Rp12 miliar.

"Tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkas Viktor.

Baca Juga: Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI