Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 04 Desember 2022 | 09:14 WIB
Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang disebut-sebut menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (1/12/2022) lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh KPK.

Komisi antirasuah akhirnya memberikan penjelaskan terkait keberadaan Bupati Bangkalan yang berstatus tersangka turut hadir di acara Hakordia itu.

Melansir Antara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di sela-sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022 di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, bahwa KPK tetap melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.

Menurut dia, bahwa terhadap Abdul Latif juga belum dilakukan upaya paksa penahanan sehingga hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikurangi.

Baca Juga: Tak Ditangkap Padahal Satu Acara Bareng Tersangka Bupati Bangkalan, Ketua KPK: Mohon Bersabar, Kami Lagi Bekerja

"Bahwa yang saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," tutur Ghufron.

Adapun acara Hakordia di Jatim tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terkait dengan hal tersebut, Ghufron pun membantah Firli bertemu dengan Abdul Latif.

"Lho, apanya bersama, 'kan dia tidak ketemu. Misalnya, Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Selain Abdul Latif, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik, Hasil Geledah 14 Lokasi di Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif

Terkait dengan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI